Pernyataan tersebut diungkap pascadicabutnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
"Pencabutan regulasi itu dikabarkan untuk mendorong agar investasi sektor minyak dan gas bumi masuk ke Indonesia. Namun juga harus diwaspadai kuli asing yang juga ikut masuk. Jangan sampai TKA itu berkeliaran di Tanah Air, atau bahkan menggantikan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang itu," kata Taufik dalam siaran pers, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal, dan memastikan kompetensi tenaga kerja lokal terserap secara maksimal di sektor minyak dan gas bumi. TKA yang masuk pun diharapkan melakukan knowledge transfer kepada para pekerja Indonesia, sehingga kompetensinya meningkat.
"Mungkin ada kompetensi di sektor minyak dan gas bumi yang belum dimiliki oleh pekerja Indonesia. Hadirnya TKA itu, seharusnya dapat memberikan knowledge transfer ke pekerja kita. Dengan begitu, kompetensi pekerja kita juga akan meningkat," ungkapnya.
Dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap TKA yang masuk, dan memastikan dokumen yang digunakan pun resmi. "Jangan sampai justru kita malah diserbu TKi ilegal, yang merugikan kita dan pekerja lokal," jelasnya.
Source :
(SINDONEWS)
0 komentar:
Posting Komentar